Pihak pelapor menyebut Pasal 391 ayat (1) dan/atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 sebagai dasar hukum yang disangkakan dalam aduan tersebut.
Sementara itu, anggota tim advokasi lainnya, Syamsir Jalil, mengapresiasi respons penyidik Bareskrim Polri terhadap aduan tersebut. Dia mengatakan, setelah berkonsultasi dan memasukkan aduan pada 15 Oktober 2026, pihaknya menerima informasi penerbitan laporan resmi, Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), serta undangan gelar perkara khusus pada 16 Oktober 2026.
"Proses penyelidikan langsung dimulai sejak Jumat lalu karena bukti-bukti awal yang kami serahkan sudah lengkap. Hari ini kami datang memenuhi undangan gelar perkara sekaligus menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) dari dua ahli hukum pidana," tuturnya.
Syamsir menambahkan, pihak pelapor berharap gelar perkara dan proses penyelidikan di Bareskrim Polri berjalan lancar serta transparan hingga tuntas.