Khozinudin Cs Penuhi Undangan Bareskrim, Gelar Perkara Khusus Laporan soal Ijazah Gibran

Ari Sandita Murti
Pengacara pelapor ijazah Gibran, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)

Pihak pelapor menyebut Pasal 391 ayat (1) dan/atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 sebagai dasar hukum yang disangkakan dalam aduan tersebut.

Sementara itu, anggota tim advokasi lainnya, Syamsir Jalil, mengapresiasi respons penyidik Bareskrim Polri terhadap aduan tersebut. Dia mengatakan, setelah berkonsultasi dan memasukkan aduan pada 15 Oktober 2026, pihaknya menerima informasi penerbitan laporan resmi, Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), serta undangan gelar perkara khusus pada 16 Oktober 2026.

"Proses penyelidikan langsung dimulai sejak Jumat lalu karena bukti-bukti awal yang kami serahkan sudah lengkap. Hari ini kami datang memenuhi undangan gelar perkara sekaligus menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) dari dua ahli hukum pidana," tuturnya.

Syamsir menambahkan, pihak pelapor berharap gelar perkara dan proses penyelidikan di Bareskrim Polri berjalan lancar serta transparan hingga tuntas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Putusan MK soal Ijazah Gibran Disorot, PKS: Pintu Gerbang Evaluasi Pemilu

2 hari lalu

Polemik Ijazah Gibran, Sudirman Said Minta Pemerintah Beri Penjelasan Serius

2 hari lalu

Ahmad Khozinuddin Sebut Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Suket Ijazah Gibran 21 Oktober

2 hari lalu

Tim Advokasi Datangi Bareskrim, Desak Usut Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal