JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (21/10/2026) mendatang. Hal ini disampaikan anggota Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinuddin setelah mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pelapor bernama Syamsudin telah menerima dua dokumen dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dokumen tersebut berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan undangan gelar perkara khusus.
"Kami kemarin sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat undangan gelar perkara yang ditujukan kepada pelapor, Pak Syamsudin," ujar Ahmad Khozinuddin kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, berdasarkan surat undangan yang diterima, gelar perkara khusus dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Subdit IV Dittipidum, Gedung Bareskrim Polri lantai 4.
Dia menyebut pihaknya telah menemui penyidik yang menangani perkara tersebut untuk mengonfirmasi agenda gelar perkara. Tim pelapor juga berencana menghadiri kegiatan itu dengan membawa dokumen pendukung.