Khozinudin: MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat Jadi Wapres, Harus Dimakzulkan

Zakky Mubarok
Pengacara pelapor surat keterangan (suket) Gibran, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara pelapor surat keterangan (suket) Gibran, Ahmad Khozinudin, mendesak partai politik di DPR untuk mengaktifkan pasal pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dia menjelaskan langkah ini didorong menyusul celah hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai mengindikasikan adanya syarat pencalonan yang tidak terpenuhi.

​Menurut Ahmad Khozinudin, meskipun masa pencalonan telah melewati batasan 20 Oktober 2024, persoalan mengenai syarat formil seorang Wapres tetap dapat dipersoalkan melalui mekanisme hak menyatakan pendapat di DPR.

"Maka kami dorong ketua partai politik agar menginstruksikan fraksi-fraksi di DPR untuk mengaktifkan pasal pemakzulan," ujar Khozinudin dalam program Interupsi bertajuk "Ijazah Gibran dan Pasal Selundupan Disorot" di iNews, Kamis (15/10/2026). 

Dia menyoroti sejumlah catatan dari MK, mulai dari polemik ijazah, ketiadaan dokumen penyetaraan yang sah, hingga persoalan aturan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang diduga sebagai pasal penyelundupan. 

"Yang menjadi dasar penentuan penyetaraan ternyata adalah Permendikbud bukan dari PKPU. Karena apa? Karena rezim penyetaraan pendidikan itu harus tunduk pada Permendikbud, bukan PKPU yang belakangan PKPU nomor 19 tahun 2023 ini diduga ya, ini penyelundupan karena ada Pasal 18 ayat 3 yang sebelumnya tidak dikenal dan ini seperti jalan tol untuk meluluskan Gibran bisa nyalon sebagai wakil presiden," katanya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan

5 jam lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

15 jam lalu

Desak Pemakzulan Gibran, Tim Advokasi Sambangi Gerindra dan Minta Prabowo Turun Tangan

1 hari lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal