JAKARTA, iNews.id - Pengacara pelapor surat keterangan (suket) Gibran, Ahmad Khozinudin, mendesak partai politik di DPR untuk mengaktifkan pasal pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dia menjelaskan langkah ini didorong menyusul celah hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai mengindikasikan adanya syarat pencalonan yang tidak terpenuhi.
Menurut Ahmad Khozinudin, meskipun masa pencalonan telah melewati batasan 20 Oktober 2024, persoalan mengenai syarat formil seorang Wapres tetap dapat dipersoalkan melalui mekanisme hak menyatakan pendapat di DPR.
"Maka kami dorong ketua partai politik agar menginstruksikan fraksi-fraksi di DPR untuk mengaktifkan pasal pemakzulan," ujar Khozinudin dalam program Interupsi bertajuk "Ijazah Gibran dan Pasal Selundupan Disorot" di iNews, Kamis (15/10/2026).
Dia menyoroti sejumlah catatan dari MK, mulai dari polemik ijazah, ketiadaan dokumen penyetaraan yang sah, hingga persoalan aturan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang diduga sebagai pasal penyelundupan.
"Yang menjadi dasar penentuan penyetaraan ternyata adalah Permendikbud bukan dari PKPU. Karena apa? Karena rezim penyetaraan pendidikan itu harus tunduk pada Permendikbud, bukan PKPU yang belakangan PKPU nomor 19 tahun 2023 ini diduga ya, ini penyelundupan karena ada Pasal 18 ayat 3 yang sebelumnya tidak dikenal dan ini seperti jalan tol untuk meluluskan Gibran bisa nyalon sebagai wakil presiden," katanya.