JAKARTA, iNews.id - Pengacara pelapor suket pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Khozinudin, mendorong DPR menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai objek pengambilan pendapat terkait pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Dia menilai, proses tersebut dapat membuka ruang bagi DPR untuk memanggil Gibran guna memberikan keterangan.
Menurut Khozinudin, DPR perlu menguji apakah persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran bertentangan dengan konstitusi. Dalam proses tersebut, dia menilai Gibran dapat dipanggil untuk memberikan penjelasan secara langsung.
"Jadi fokusnya itu adalah tinggal menjadikan putusan MK sebagai objek untuk mengambil pendapat, apakah pendapat DPR melanggar konstitusi atau tidak melanggar konstitusi terkait pemenuhan syarat," ujar Khozinudin dalam program Interupsi bertajuk "Ijazah Gibran dan Pasal Selundupan Disorot" di iNews, Kamis (15/10/2026).
Dia mengatakan, pemanggilan Gibran diperlukan untuk meyakinkan DPR mengenai dugaan pelanggaran konstitusi terkait persyaratan pencalonan wakil presiden.
"Untuk meyakinkan DPR bahwa ini melanggar konstitusi, dalam proses itulah bisa dipanggil Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya belum bisa dihadirkan di MK," tuturnya.