KIP Perintahkan KPU Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik

Achmad Al Fiqri
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi (tengah) (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Bagi Bonatua, putusan ini merupakan kemenangan publik.

"Terus terang kita bahagia perjuangan kita ini. Sebenarnya saya kan kembali saya bilang kan bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik," ujar Bonatua di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

Dengan putusan ini, dia menyatakan, sembilan item terkait riwayat pendidikan Jokowi yang sebelumnya ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus dibuka ke publik. Dengan demikian, publik bisa mengetahui ijazah Jokowi asli atau palsu.

"Dengan begitu, publik bisa tahu nanti membedakan, apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah apa, legalisir UGM, dia bisa langsung bandingin. Punya saya tanda tangannya kok sama, atau kok beda?" ujar Bonatua.

Sebelumnya, KIP menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi yang terbuka untuk publik. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Selasa (13/1/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

3 hari lalu

KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

3 hari lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal