Kirim Surat Lewat Staf, Ketum PPP Rommy Tak Penuhi Panggilan KPK

Ilma De Sabrini
Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. (Foto: DOK/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum (Ketum)  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/8/2018). Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun 2018.

“Tadi stafnya datang ke KPK menyampaikan tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/8/2018).

Ini panggilan pertama terhadap Rommy sebagai saksi. Belum diketahui pasti alasan Rommy tak memenuhi panggilan KPK. “Akan dijadwalkan ulang Kamis (23/8/2018),” ucap Febri.

Saat dikonfirmasi, Rommy tak menjawab telepon iNews.id. KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Febri mengatakan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah. Hal itu yang terus didalami penyidik.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
50 menit lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Nasional
2 hari lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
2 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
2 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal