Kisah Mantan Dirjen Hubla Menyesali Perbuatannya di Depan Hakim

Sabir Laluhu
Terdakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, Kamis (03/5/2018). (Foto: SIndonews/ Sutikno)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Antonius Tonny Budiono hanya bisa menyesali perbuatannya karena menerima suap dan gratifikasi hingga Rp21 miliar.

Saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Tonny meneteskan air mata. Di usia senja, kehidupan yang ia dambakan sirna. Tak hanya kehilangan jabatan dan tersingkir, impian bersama anak dan cucu pun tak sampai. Kini, ia tinggal menunggu vonis majelis hakim.

"Saat ini menjadi pesakitan, terdakwa karena melanggar hukum negara, sumpah jabatan, dan pakta integritas yang seharusnya tidak saya lakukan. Saya minta maaf kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, tidak lupa kepada anak, menantu, dan cucu saya," ujar Tonny di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Dalam pleidoinya, dia menceritakan betapa sulitnya menapaki tangga kariernya dari bawah sebagai staf di Direktorat Navigasi di Dirjen Hubla Kemenhub. Setelah ia mencapai jabatan puncak sebagai Dirjen Hubla 2016-2017, singgasana karier yang ia bangun roboh seketika akibat korupsi.

Di lingkungan Ditjen Hubla, Tonny mengakui banyak sekali dugaan kongkalikong. Setelah menjabat sebagai Dirjen Hubla, banyak pengusaha yang datang dengan menyodorkan uang. Anak buahnya juga datang silih berganti menyodorkan uang atau barang.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tipikor

Nasional
8 tahun lalu

Terima Rp21 Miliar, Eks Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional
8 tahun lalu

Dijauhi karena Kasus Korupsi, Tonny Merasa Terkena Penyakit Lepra

Nasional
8 tahun lalu

Begini Cara Tim Satgas KPK Tangkap Tonny dalam OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal