Kisah Mantan Dirjen Hubla Menyesali Perbuatannya di Depan Hakim

Sabir Laluhu
Terdakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, Kamis (03/5/2018). (Foto: SIndonews/ Sutikno)

Di penghujung perjalananya di atas kursi pesakitan, Tonny meminta satu hal kepada majelis hakim, agar berkenan memberi kesempatan di sisa usia senjanya untuk bisa hidup bersama anak, menantu, dan cucu. Dia meminta diberi hukuman pidana yang ringan.

"Sebab jika saya tidak terkena OTT KPK, saya haqqul yakin, mungkin kekeliruan saya akan menjadi-jadi. Saya percaya Tuhan masih mengasih kesempatan. Saya sebagai orang tua, benar-benar berharap untuk menjadi pelayanan panutan untuk anak-anak saya. Tapi saya seperti ini," ucap Tonny menangis.

Tonny selaku Dirjen Hubla Kemenhub periode 2016-2017 dan Staf Ahli Menhub Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Transportasi 2015-2016, diduga menerima suap dan gratifikasi lebih Rp21 miliar. JPU menuntut Tonny dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tipikor

Nasional
8 tahun lalu

Terima Rp21 Miliar, Eks Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional
8 tahun lalu

Dijauhi karena Kasus Korupsi, Tonny Merasa Terkena Penyakit Lepra

Nasional
8 tahun lalu

Begini Cara Tim Satgas KPK Tangkap Tonny dalam OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal