Terima Rp21 Miliar, Eks Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Antonius Tonny Budiono dengan pidana penjara selama tujuh tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp21 miliar.
JPU yang diketuai Dody Sukmono dengan anggota Yadyn, Mayhardy Indra Putra, dan Agung Satrio Wibowo menilai Antonius Tonny Budiono selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) periode 2016-2017 dan Staf Ahli Menhub Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Transportasi 2015-2016 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pertama, menerima suap bersandi telor asin, kalender, hingga sarung dengan total Rp2,3 miliar dari terdakwa pemberi suap Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan alias Yong kie alias Yeyen (divonis 4 tahun penjara). Suap diterima melalui modus baru yakni lebih dulu terjadi penyerahan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) ke Tonny dari Yeyen dengan saldo awal Rp300 juta.
Suap ini terkait dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah (2016) dan Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur (2016) serta persetujuan penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit PLTU Banten, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pebuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang yang proyek pengerukannya dilaksanakan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Kedua, menerima gratifikasi dengan nilai lebih Rp19,6 miliar berupa uang melalui transfer dan penerimaan langsung maupun berupa barang dari lebih dari 80 orang dan dua perusahaan. Nilai tersebut kurang dari yang tercantum dalam surat dakwaan (lebih Rp21,395 miliar) karena dalam persidangan Tonny berhasil membuktikan bahwa dari uang-uang yang disita KPK dalam 33 tas sebelumnya, ada sebagian berasal dari uang perjalanan dinas ke beberapa negara di luar negeri dan uang honornya.