JAKARTA, iNews.id - Kasus kekerasan seksual berupa pemerkosa kembali terjadi. Kali ini, mahasiswi berusa 23 tahun di Pandeglang, Banten menjadi korban dengan motif ancaman video porno atau revenge porn yang dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial AHM (22).
Kasus tersebut menjadi viral di media sosial setelah akun Twitter @zanatul_91 membeberkan kejanggalan dalam pengusutan secara hukum, seperti penanggalan yang dilakukan beberapa pihak, salah satunya jaksa.
Merespons hal tersebut, juru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum jaksa kepada korban kekerasan seksual.
Jika terbukti benar, oknum jaksa tersebut harus mendapat sanksi dan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Korban kekerasan seksual seharusnya mendapat perlindungan secara hukum, namun kenyataannya justru mendapat intimidasi hingga adanya dugaan persidangan berjalan janggal," kata Ike, Rabu (28/6/2023).