Ike Julies Tiati --yang dikenal publik sebagai mantan _news anchor_ dengan nama Ike Suharjo itu merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu-- meminta pemerintah untuk segera membuat peraturan turunan dari UU TPKS agar korban kekerasan seksual mendapat kejelasan dalam upaya hukum yang mereka tempuh.
"Partai Perindo juga meminta seluruh institusi negara berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia dengan menghukum pelaku menggunakan UU TPKS," ujar juru bicara nasional Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
Ike melanjutkan, mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengawal kasus-kasus kekerasan seksual agar pelaku bisa mendapat hukuman maksimal.
Menurutnya, banyak kasus di mana korban tidak mendapat perlindungan secara hukum.
"Salah satunya kasus di Pandeglang ini, korban justru mendapat intimidasi agar korban dapat memaafkan pelaku, sehingga kasus tidak perlu diperpanjang," katanya.