Kivlan Zen Gugat Pasal Senjata Api ke MK, Mengaku Jadi Korban Diskriminasi

Antara
Kivlan Zen (Foto: iNews.id)

Kemudian Kivlan Zen mempersoalkan penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama setelah mendapat jaminan dari sejumlah pihak, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Dengan adanya diskriminasi itu, Kivlan Zen meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan pemohon perlu mengaitkan kasus konkret dan undang-undang yang disebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Mahkamah Konstitusi tidak mengadili kasus konkret soal anda menguraikan dakwaan jaksa ini kemudian disalahgunakan karena ada ketidakpastian karena ada susunan kata atau frase atau tanda baca, itu sebenarnya wilayahnya tataran empirik yang dimiliki peradilan konkret," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menuturkan, tidak terlihat gambaran ketidakpastian hukum yang didalilkan, jika Kivlan hanya menjabarkan kasus konkret yang terjadi tanpa menguraikan kedudukan hukum.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Waduh! Oknum Polisi di NTT Diduga Jual Senjata Api Organik ke Warga Sipil di Bali

Nasional
6 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
11 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
16 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal