Kivlan Zen Gugat Pasal Senjata Api ke MK, Mengaku Jadi Korban Diskriminasi

Antara
Kivlan Zen (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penyelundupan senjata api Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku menjadi korban diskriminasi dalam kasusnya itu sehingga menderita kerugian konstitusional.

Dalam sidang perdana di MK, Jakarta, Rabu (13/5/2020), Kivlan dan kuasa hukumnya lebih banyak memaparkan soal kronologi kasus mulai dari penangkapan pada 29 Mei 2019 hingga penetapan tersangka. Kivlan juga menjelaskan soal vonis sejumlah terpidana kasus serupa yang berhubungan dengan kasusnya.

Diskrimnasi pertama, menurut Kivlan yaitu, saat penangkapan yang dilakukan polisi tanpa didampingi kuasa hukum. Dia menilai penangkapan tersebut tidak sah, begitu juga dengan penahanan.

"Pemohon ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya dengan senjata api tanpa pernah menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan sehingga tidak mengetahui perbuatan pidana apa yang disangkakan," kata Kivlan Zen.

Menurut dia, penuntutan serta vonis yang berbeda-beda antara tersangka kasus serupa juga merupakan suatu bentuk diskriminasi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
11 hari lalu

Penembakan SD di Oregon Tewaskan 3 Anak, Pelaku 16 Tahun Ditembak Mati Warga

13 hari lalu

3 Warga Jadi Korban Penyerangan usai Penggerebekan di Kampung Ambon

20 hari lalu

Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja

21 hari lalu

Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal