JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memiliki amunisi yang banyak pada sidang lanjutan praperadilan yang akan digelar pada Rabu, 24 Juli 2019. Amunisi itu terdiri dari beberapa barang bukti dan saksi serta ahli.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan hal itu saat hakim tunggal Achmad Guntur melakukan pemeriksaan perkara permohonan praperadilan Kivlan. Guntur menanyakan terkait bukti dan saksi untuk menyusun jadwal persidangan (court calendar) pada sidang perdana permohonan gugatan praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Bukti surat ada sekitar 30. Saksi fakta ada tiga dan ahli dua," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (22/7/2019).
Guntur kemudian meminta 30 bukti, tiga saksi fakta dan dua ahli dihadirkan pada persidangan Rabu. "Nanti disiapkan hari Rabu karena Kamis sudah ke pihak Termohon," kata Guntur.
Majelis hakim kemudian menanyakan hal serupa kepada tim kuasa hukum dari pihak termohon yaitu Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya mengenai saksi yang akan dihadirkan.