Kivlan Zen Siapkan 30 Bukti, 3 Saksi dan 2 Ahli di Sidang Praperadilan Lusa

Aditya Pratama
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memiliki amunisi yang banyak pada sidang lanjutan praperadilan yang akan digelar pada Rabu, 24 Juli 2019. Amunisi itu terdiri dari beberapa barang bukti dan saksi serta ahli.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan hal itu saat hakim tunggal Achmad Guntur melakukan pemeriksaan perkara permohonan praperadilan Kivlan. Guntur menanyakan terkait bukti dan saksi untuk menyusun jadwal persidangan (court calendar) pada sidang perdana permohonan gugatan praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Bukti surat ada sekitar 30. Saksi fakta ada tiga dan ahli dua," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (22/7/2019).

Guntur kemudian meminta 30 bukti, tiga saksi fakta dan dua ahli dihadirkan pada persidangan Rabu. "Nanti disiapkan hari Rabu karena Kamis sudah ke pihak Termohon," kata Guntur.

Majelis hakim kemudian menanyakan hal serupa kepada tim kuasa hukum dari pihak termohon yaitu Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya mengenai saksi yang akan dihadirkan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Mengejutkan! 9 Orang Diperiksa Penyidik di Kasus Melani Mecimapro

Megapolitan
1 hari lalu

Viral Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Langsung Ditindak!

Megapolitan
1 hari lalu

Tampang Penembak Pengacara di Tanah Abang Jakpus, Tak Berdaya Ditangkap Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Sejumlah Jalan di Jakarta Macet usai Diguyur Hujan Deras Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal