"Kami akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta kurang lebih tiga dan ahlinya dua," ucap salah satu anggota tim kuasa hukum termohon.
Majelis hakim juga menyampaikan rencananya pada Jumat, 26 Juli 2019 pihaknya dapat segera mengambil kesimpulan sidang praperadilan Kivlan. Sehingga, diharapkan pada Senin, 29 Juli 2019 bisa memutuskan gugatan tersebut.
"Hari Jumatnya kesimpulan. Senin bikin putusan. Maksimum Selasa harus diputus," ujar Guntur.