Kivlan Zen Siapkan 30 Bukti, 3 Saksi dan 2 Ahli di Sidang Praperadilan Lusa

Aditya Pratama
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. (Foto: Antara)

"Kami akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta kurang lebih tiga dan ahlinya dua," ucap salah satu anggota tim kuasa hukum termohon.

Majelis hakim juga menyampaikan rencananya pada Jumat, 26 Juli 2019 pihaknya dapat segera mengambil kesimpulan sidang praperadilan Kivlan. Sehingga, diharapkan pada Senin, 29 Juli 2019 bisa memutuskan gugatan tersebut.

"Hari Jumatnya kesimpulan. Senin bikin putusan. Maksimum Selasa harus diputus," ujar Guntur.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

3 hari lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

3 hari lalu

Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Ada Penyempitan Pembuluh Arteri Jantung

3 hari lalu

Hasil Ekshumasi Sutrimo! Polda Metro Jaya: Tak Ditemukan Racun hingga Luka Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal