BATAM, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal Isap Produksi (KIP) dengan inisial P dan S di perairan Bangka, Sabtu (20/5/2023).
Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran KIP P dan S kedapatan melakukan pelanggaran zona penambangan.
“Dari hasil operasi yang dilakukan oleh tim di lapangan, ditemukan pelanggaran zona penambangan oleh KIP P yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Keruk S yang merupakan kapal supporting pendalaman alur untuk kegitan kapal keruk pasir timah. Diketahui, kedua kapal mitra dari PT T tersebut melakukan operasi penambangan di luar zona perizinan PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal PSKDP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Rabu (24/5/2023).
Adin pun menambahkan, penghentian dan pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh polisi khusus (polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dengan kewenangan kepolisian khusus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 03, serta PELP LSPL Serang Ditjen PRL atas diberikannya izin PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) kepada PT T.
“Sebelum kedapatan melakukan pelanggaran, pada 8 Maret 2023 lalu PT T telah diberikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh KKP. Kemudian, kami pun melakukan operasi pengawasan di perairan tersebut guna memastikan PT T selaku mitra dari KIP P dan S melaksanakan operasi sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Adin.