Lebih lanjut, dia menjelaskan, pada saat operasi di lapangan, KIP P sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah berdasarkan peta rencana kerja (RK) yang diterbitkan oleh PT T. Namun, titik-titik koordinat yang tercantum pada peta tersebut nyatanya tidak sesuai dengan titik-titik koordinat dokumen perizinan PKKPRL yang diterbitkan oleh KKP.
“Dikarenakan titik-titik dari peta RK PT T dan izin PKKPRL tidak sesuai, maka pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Ditjen PSDKP dan Ditjen PRL kegitan penambangan kedua KIP tersebut berada di luar zona,” ucapnya.
Hasil dari pemeriksaan dan penghentian, saat ini KIP P dan S diminta untuk menghentikan operasional penambangannya di lokasi yang tidak sesuai dengan zonasi. Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan, yakni pelanggaran zona PKKPRL.
“Dari hasil laporan yang diterima, diduga kedua KIP tersebut terjerat Pasa 113 jo pasal 238 Permen KP No 28 Tahun 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Jo pasal 7 ayat (2) Permen KP Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan dan/atau Pasal 21 ayat (1) Permen KP No 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya,” kata Adin.
Dia pun melanjutkan, saat ini pihak KKP telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (BAP) terhadap PT T untuk klarifikasi sekaligus verifikasi dan overlay lebih lanjut dokumen kesesuaian kegiatan penambangan antara peta ARK PT T dengan dokumen PKKPRL.