3. menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Ir. H. Joko Widodo - Prof. Dr. (HC) KH Ma’ruf Amin
Suara: 63.573.169
%: 48%
2. Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno
Suara: 68.650.239
%: 52%
Jumlah:
Suara: 132.223.408
%: 100,00%
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC) KH Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin, MA, sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019-2024;
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;