Klaim Menang 52%, Ini Isi Lengkap Petitum yang Diajukan Kubu Prabowo ke MK

Aditya Pratama
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019). (Foto: ANTARA)

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berpkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
20 jam lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

2 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

2 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

2 hari lalu

Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal