Klaim Menang 52%, Ini Isi Lengkap Petitum yang Diajukan Kubu Prabowo ke MK

Aditya Pratama
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019). (Foto: ANTARA)

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

9. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2014;

Atau,

11. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Atau,

12. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945;

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
17 jam lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

1 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

1 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

1 hari lalu

Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal