KLH Ancam Cabut Izin 4 Perusahaan Penggali Nikel di Raja Ampat

Felldy Aslya Utama
KLH mengancam akan mencabut 4 perusahaan penggali nikel di Raja Ampat. (Foto: ist)

"KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tutur dia melanjutkan.

Adapun, empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

KLH menemukan seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, mereka terbukti melakukan pelanggaran.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Penjualan Nikel Melejit, PAM Mineral Raup Laba Bersih Rp401,66 Miliar hingga Kuartal III 2025

Nasional
21 hari lalu

Realisasi Investasi Sektor Hilirisasi Tembus Rp150,6 Triliun, Naik 64,6 Persen

Nasional
31 hari lalu

Kemenhub: Rencana Pembangunan Bandara Bali Utara Tunggu Persetujuan Kementerian LH

Nasional
1 bulan lalu

Komisi VII DPR RI Desak Evaluasi Total Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

Buletin
2 bulan lalu

Bentrokan 2 Kelompok Bersenjata Pecah di Tambang Nikel Buton, Dipicu Sengketa Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal