BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota hingga saat ini belum memvalidasi sejumlah temuan atau hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai kecelakaan truk trailer di Jalan Sultang Agung, Kota Bekasi yang menewaskan 10 orang. Polisi belum menerima laporan soal dugaan overload muatan.
"Kan kita sudah tetapkan sebagai tersangka terhadap AS sopir, sudah disampaikan kita menjerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Jumat (2/9/2022).
Terkait dengan kelebihan muatan sesuai temuan KNKT, Hengki juga menegaskan belum memberikan pernyataan apapun mengenai kelebihan muatan.
"Kata siapa overload? Anda boleh tanya KNKT saya tidak mengatakan ada overload, karena saya belum ada laporan nya. Masih ada pemeriksaan lain," kata dia.
Sebelumnya, KNKT menyatakan kendaraan truk yang terlibat kecelakaan masih layak jalak. Hal ini dinyatakan setelah KNKT melakukan pengecekan daripada kendaraan truk tersebut.