Koalisi Jokowi Minta Polisi Tolak Permohonan Ratna Jadi Tahanan Kota

Okezone
Ahmad Rofiq berssama sejumlah Tim Kampanye Nasional Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Polisi diminta menolak permohonan Ratna Sarumpaet untuk menjadi tahanan kota. Hoaks yang diciptakan Ratna Sarupaet dinilai telah menimbulkan kegaduhan yang berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ahmad Rofiq mengatakan, usia hampir 70 tahun dan kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet tidak cukup kuat untuk dijadikan pertimbangan pengajuan sebagai tahanan kota.

"Energi rakyat Indonesia terkosentrasi akibat ulahnya," ujar Rofiq ketika di Jakarta, Minggu (7/10/2018).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo ini berharap polisi segera menuntaskan kasus Ratna Sarumpaet. Penanganan yang terlalu lama dikhawatirkan memicu ketegangan antarelite politik di tengah kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

"Kasus Ratna Sarumpaet harus diusut tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal agar ini jadi pelajaran penting bagi semuanya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Nasional
5 jam lalu

Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak

Nasional
1 hari lalu

MNC Peduli dan MNC University Latih Anggota PMR Jadi Generasi Cerdas Digital

Nasional
3 hari lalu

Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

Nasional
3 hari lalu

Jadi Tersangka, Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal