Kolonel Priyanto Menyesal Buang Jasad Handi-Salsabila: Sangat-sangat Bodoh Sekali

Riezky Maulana
Terdakwa kasus pembunuhan, Kolonel Infanteri Priyanto

"Memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali. Saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.

Oditur Militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dimasukkan dalam penjara seumur hidup dalam pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg. Tuntutan maksimal dilayangkan karena dinilai terbukti memenuhi tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI. Priyanto dituntut dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider pertama pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Divonis Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Bakal Ajukan Banding?

Nasional
3 tahun lalu

5 Berita Terpopuler :  Remaja Tak Sadar Dipanah hingga Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan usai Divonis Seumur Hidup

Nasional
3 tahun lalu

Brigjen Faridah, Hakim Perempuan Pemvonis Kolonel Priyanto yang Pernah Tangani Kasus Lapas Cebongan

Nasional
3 tahun lalu

Kolonel Priyanto Bakal Jalani Masa Hukuman di Lapas Sipil Setelah Vonisnya Inkracht

Nasional
3 tahun lalu

Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal