Divonis Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Bakal Ajukan Banding?
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Kolonel Priyanto. Hukuman itu dijatuhkan atas kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” ucap Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Merespons hal tersebut, Kolonel Priyanto mengaku masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim sendiri memberikan ia hak keputusan pikir-pikir selama 7 hari.
"Kami nyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Kolonel Priyanto usai berdiskusi bersama tim penasihat hukum dalam sidang vonis, di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut, Brigjen Faridah menjelaskan bila Kolonel Priyanto tak memberikan jawaban dari waktu yang sudah ditentukan, maka dianggap yang bersangkutan menerima vonis.