Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Psikolog Forensik Ungkap Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank Bisa Mengarah ke Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

Kolonel Priyanto Bakal Jalani Masa Hukuman di Lapas Sipil Setelah Vonisnya Inkracht

Selasa, 07 Juni 2022 - 16:05:00 WIB
Kolonel Priyanto Bakal Jalani Masa Hukuman di Lapas Sipil Setelah Vonisnya Inkracht
Kolonel Priyanto (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kolonel Priyanto telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer atas kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Jika vonis tersebut telah berkekuatan tetap (inkracht), maka Priyanto akan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan atau lapas sipil.

“Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil, karena dia sudah dipecat,” kata Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan, di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Priyanto kini masih pikir-pikir menanggapi vonis tersebut. Selama belum ada jawaban atas upaya hukum yang akan ditempuh, Priyanto masih menjalani masa tahanan di penjara militer.

“Kan masih ada upaya hukum ya dari putusan ini, kita lihat tadi mereka (Priyanto dan penasihat hukum) masih berpikir, berarti masih ada waktu 7 hari terhitung dari hari ini ke depan, masih ada waktu untuk berpikir, menyatakan, mengambil sikap menerima putusan atau mengambil upaya hukum banding,” ujar Hanifan.

Hanifan memastikan, Priyanto juga tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun atas dinas kemiliterannya.

“Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan lainnya,” kata Hanifan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut