Kombes Murbani Budi Pitono Dihukum Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Sidang etik Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kombes Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi berupa demosi 1 tahun terkait pelanggaran etik di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kombes Murbani merupakan eks Kabag Renmin Divpropam Polri.

"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai Kombes Murbani telah melakukan perbuatan tercela. Pelanggar juga diminta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada anggota-anggota Polri yang terlibat penanganan Brigadir J di luar klaster penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Sanksi demosi diberikan lantaran mereka tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Panggil Wamenpan RB dan Wakapolri, Prabowo Minta ASN hingga Polri Jawab Kebutuhan Rakyat

3 hari lalu

DPR Prihatin Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Harus Diusut sampai Tuntas

4 hari lalu

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua yang Lawan Ferdy Sambo

5 hari lalu

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal