Kombes Murbani Budi Pitono Dihukum Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Sidang etik Polri (foto: MPI)

Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pidana. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik menolak banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi anggota Polri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polri Pakai Cara Baru Tangani Karhutla di Kalsel, Apa Itu?

4 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

5 hari lalu

Kapolri Rotasi 3 Kapolres di Wilayah Polda Metro Jaya: Jakarta Utara hingga Bekasi

5 hari lalu

Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Kerusuhan Demo 27 Agustus yang Sebabkan Warga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal