Komentari Pemberhentian Evi Novida, Anggota KPU Gunungsitoli Disanksi DKPP

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Sidang DKPP (Foto: Dok Humas DKPP)

“Teradu seharusnya berhati-hati dalam mengungkapkan pendapat di media sosial. Frasa cacat hukum terbukti menimbulkan kesan Teradu melakukan framing (membingkai) proses pemecatan cacat hukum sehingga menimbulkan beragam reaksi dan tanggapan masyarakat,” ujar Ida.

Di samping itu, majelis menyimpulkan Happy tidak pernah membaca secara lengkap putusan DKPP dan hanya mengikuti pemberitaan media. Empati Teradu kepada Evi Novida Ginting Manik sepatutnya disampaikan secara pribadi kepada yang bersangkutan.

Majelis juga berpendapat sebagai penyelenggara pemilu yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Gunungsitoli, sepatutnya Teradu lebih bijaksana menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

DKPP juga mengingatkan kepada Teradu terkait kedudukannya sebagai pejabat publik di lingkungan penyelenggara Pemilu tidak dapat disamakan dengan warga negara biasa.

Atas pertimbangan itu, Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 12 huruf a dan huruf e, Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebagai informasi, perkara 61-PKE-DKPP/VI/2020 yang menjerat Teradu ini diadukan oleh Kariaman Zebua, salah satu pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pengurus DPD KNPI Kota Gunungsitoli.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Nasional
4 bulan lalu

Anggota Bawaslu Deliserdang Dipecat DKPP, Terbukti Terlibat Pemasangan APK Caleg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal