Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet
Advertisement . Scroll to see content

Komentari Pemberhentian Evi Novida, Anggota KPU Gunungsitoli Disanksi DKPP

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:29:00 WIB
Komentari Pemberhentian Evi Novida, Anggota KPU Gunungsitoli Disanksi DKPP
Ilustrasi Sidang DKPP (Foto: Dok Humas DKPP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan terhadap anggota KPU Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Happy Suryani Harefa. Sanksi ini diberikan lantaran Happy mengomentari kasus pemberhentian secara tidak hormat terhadap Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI.

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara yang dipimpin Ketua Majelis, Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/7/2020) kemarin. Salah satunya perkara teradu Happy dengan nomor 61-PKE-DKPP/VI/2020.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu, Happy Suryani Harefa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.

Majelis menilai sikap dan tindakan Teradu mengunggah dan mengomentari tautan berita terkait pemberhentian Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, di media sosial Facebook milik Teradu tidak dibenarkan secara etika.

Sementara, anggota majelis Ida Budhiati dalam pertimbangannya menjelaskan, status di Facebook tersebut ditanggapi dengan beragam oleh masyarakat pada kolom komentar, antara lain Teradu diminta memperjelas agar pembaca tidak salah memahami. Komentar lain menyebut Teradu tidak sadar posisi dan kedudukan sebagai Anggota KPU Kota Gunungsitoli yang dianggap kapabel dan berintegritas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut