Kominfo Patroli Siber Atasi Konten Penistaan Agama Usai Kasus Jozeph Paul Zhang 

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi Kominfo Patroli Siber. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan patroli siber guna mengatasi konten terkait penistaan agama. Langkah ini dilakukan setelah ujaran kebencian oleh Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono lewat YouTube miliknya. 

"Kami terus lakukan patroli siber untuk menemukan konten yang berisi ujaran kebencian, seperti halnya kasus Paul Zhang ini," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021). 

Dedy mengatakan proses selanjutnya yaitu tindakan blokir. Hal tersebut dilakukan apabila masih ditemukan dugaan ujaran kebencian. 

Dia juga mengajak masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Sebab, konten negatif dapat merusak persatuan bangsa dan negara. 

"Jika kalian (masyarakat) menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduan konten,” katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
1 bulan lalu

Pandji Siap Dialog Selesaikan Polemik Mens Rea: Saya Niatnya Hibur Masyarakat

Nasional
1 bulan lalu

Pandji Pragiwaksono usai Diperiksa Polisi 8 Jam: Saya Tak Merasa Menistakan Agama

Nasional
2 bulan lalu

Polisikan Pandji, Novel Bamukmin: Silakan Berekspresi, tapi Jangan Singgung Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal