Kominfo Patroli Siber Atasi Konten Penistaan Agama Usai Kasus Jozeph Paul Zhang 

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi Kominfo Patroli Siber. (Foto ist).

Sebelumnya Kominfo telah memblokir 20 konten di akun YouTube milik Paul Zhang. Adapun rinciannya 7 konten di blokir pada (19/4) dan 13 konten diblokir pada (20/4). 

Dedy menilai perlakuan Paul Zhang dapat dikategorikan pelanggaran pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
25 hari lalu

Abah Setu Minta Maaf, Polisi Tetap Dalami Dugaan Penghinaan Nabi Muhammad

27 hari lalu

Abah Setu Digeruduk Massa gegara Diduga Hina Nabi Muhammad, Ngaku Korban AI

2 bulan lalu

Jadi Tersangka, 2 Pelaku Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras Pakai Baju Tahanan

2 bulan lalu

Heboh! Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Ancol, Polisi Amankan 2 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal