Kominfo Patroli Siber Atasi Konten Penistaan Agama Usai Kasus Jozeph Paul Zhang 

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi Kominfo Patroli Siber. (Foto ist).

Sebelumnya Kominfo telah memblokir 20 konten di akun YouTube milik Paul Zhang. Adapun rinciannya 7 konten di blokir pada (19/4) dan 13 konten diblokir pada (20/4). 

Dedy menilai perlakuan Paul Zhang dapat dikategorikan pelanggaran pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
1 bulan lalu

Pandji Siap Dialog Selesaikan Polemik Mens Rea: Saya Niatnya Hibur Masyarakat

Nasional
1 bulan lalu

Pandji Pragiwaksono usai Diperiksa Polisi 8 Jam: Saya Tak Merasa Menistakan Agama

Nasional
2 bulan lalu

Polisikan Pandji, Novel Bamukmin: Silakan Berekspresi, tapi Jangan Singgung Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal