Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi, Ini Tugasnya

Felldy Aslya Utama
Komisi I DPR mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi. (Foto ilustrasi: DPR RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pembentukan lembaga ini merupakan amanat undang-undang.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh mengatakan Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan bahwa Presiden menetapkan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi.

"Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Soleh dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Menurut Soleh, ketentuan mengenai pembentukan lembaga tersebut diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu Perpres yang akan mengatur terkait keberadaan Lembaga Perlindungan Data Pribadi.

Lembaga Perlindungan Data Pribadi mempunyai sejumlah tugas yaitu, merumuskan dan menetapkan kebijakan yang menjadi panduan bagi semua pihak. Lembaga itu juga bertugas mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal