Komisi I DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Bakal Minta Masukan Dewan Pers hingga AJI

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (dok. DPR)

Meskipun demikian, dia mengakui tarik-menarik kepentingan yang sangat banyak sekali membuat proses revisi UU tersebut hingga kini belum rampung.

Lebih lanjut, Dave mengungkapkan bahwa beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja. Namun, ada beberapa juga hal lainnya yang menjadi perdebatan.

"Khususnya sekarang ini di era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan bahwa perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) ataupun juga terestrial itu berkembang seperti ini,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Nasional
29 hari lalu

Komaruddin Hidayat Sindir Lambannya Penanganan Ijazah Jokowi, Bagaimana Penyelesaian Korupsi?

Nasional
29 hari lalu

Komaruddin Hidayat Nilai Ijazah Jokowi Masalah Sepele yang Diperpanjang

Nasional
1 bulan lalu

Dewan Pers Minta Istana Kembalikan Akses Jurnalis yang Dicopot Kartu Liputannya, Singgung Kebebasan Pers

Nasional
1 bulan lalu

Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal