JAKARTA, iNews.id - Proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih berlangsung di DPR. Revisi tersebut ditargetkan rampung pertengahan tahun 2021.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia memperkirakan proses pembahasan revisi UU Pemilu membutuhkan waktu sekitar satu tahun. Menurutnya waktu itu digunakan untuk mengakomodasi masukan dari sejumlah stakeholder termasuk masyarakat.
"Harapannya selesai paling tidak dalam waktu satu tahun. Mudah-mudahan paling lambat pertengahan tahun 2021 itu semua sudah selesai dengan melibatkan banyak stekholder atau masyarakat untuk bisa memberikan sumbangsih atau kontribusi pemikiran," kata Doli dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut dia menuturkan, revisi UU Pemilu dilakukan lantaran beberapa anggota DPR menilai Indonesia layak menentukan aturan penerapan sistem Pemilu yang ideal. Menurutnya kesiapan itu ditunjukkan dengan suksesnya penyelenggaraan lima kali pemilu setelah reformasi.
"Pemilu sudah dilaksanakan sebanyak lima kali di era reformasi ini. Saya kira kita sudah punya pengalaman yang cukup untuk menentukan sistem pemilu yang paling ideal untuk indonesia itu seperti apa," ucapnya.
Doli berharap, regulasi yang dihasilkan melalui revisi UU Pemilu dapat bertahan lama dan mampu membuat demokrasi di Indonesia stabil. Selama ini, kata dia, UU Pemilu selalu dibahas pada akhir masa jabatan anggota DPR sehingga waktu pembahasan yang terlalu singkat membuat kurang sosialisasi.
"Kita lakukan ini di awal periode karena kita berkeinginan UU ini akan berlaku cukup lama. Jadi tidak UU yang setiap mau Pemilu diganti. Dan kita berniat UU ini bisa berlaku paling tidak 20-25 tahun yang akan datang. Oleh karema itu kita harus betul-betul menyusun ini sesempurna mungkin," ucapnya.