Komisi III DPR Minta Kemenkumham Cegah Ronald Tannur Pergi ke Luar Negeri

Achmad Al Fiqri
Ronald Tannur (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Ronald Tannur ke luar negeri. Pasalnya, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami berharap adanya dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini terang benderang pada putusan kasasi di MA," kata anggota Komisi III DPR Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini khawatir Ronald akan pergi ke luar negeri.

"Saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga berpandangan yang sama. Dia pun mendorong pencekalan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Negara, dari Gemerlap hingga Harapan

Buletin
2 hari lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Buletin
2 hari lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Gegana Amankan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Tol Banyumanik Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal