Komisi III DPR Minta Kemenkumham Cegah Ronald Tannur Pergi ke Luar Negeri

Achmad Al Fiqri
Ronald Tannur (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Ronald Tannur ke luar negeri. Pasalnya, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami berharap adanya dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini terang benderang pada putusan kasasi di MA," kata anggota Komisi III DPR Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini khawatir Ronald akan pergi ke luar negeri.

"Saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga berpandangan yang sama. Dia pun mendorong pencekalan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri 82,4 Persen, Habiburokhman: Kinerja Kapolri Luar Biasa

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

DPR Desak Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis: Beri Efek Jera!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal