Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Perlu Disiapkan Jadi Pedoman di RUU Perampasan Aset

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding. (Foto: Dok. DPR RI)

Untuk saat ini, kata dia, Komisi III terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Hal ini diklaimnya sebagai komitmen DPR untuk mengedepankan meaningfull participation.

Dia menjelaskan, salah satu masalah yang ditemukan dalam pembahasan KUHAP ini adalah ego sektoral antar-APH. 

Namun, Sarifuddin meyakini APH bisa saling bersinergi dalam melaksanakan dan menegakkan instrumen-instrumen hukum yang ada. Termasuk KUHAP yang tengah digarap saat ini. 

"Sampai saat ini kita melakukan meaningfull participation untuk mendapatkan partisipasi yang bermakna dari berbagai elemen masyarakat sehingga UU ini benar-benar kita sempurnakan dan benar-benar menjadi koridor bagi aph dan tidak ada lagi ruang abu-abu," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, Jokowi: Ini Penting Sekali

Nasional
3 bulan lalu

Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Bisa Paralel dengan Revisi KUHAP

Nasional
3 bulan lalu

Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Nasional
3 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal