Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati Contoh Manfaat KUHP dan KUHAP Baru

Achmad Al Fiqri
Laras Faizati di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati merupakan contoh konkret berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Menurut dia, dua aturan itu ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum.

"Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Dia menyampaikan, Komisi III DPR mengapresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya. 

“Kepada Laras Faizati, kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” tutur dia.

Selain kasus Laras Faizati, Komisi III DPR mencatat setidaknya ada tiga perkara yang menunjukkan penegak hukum menggunakan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.

Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun sang anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Laras Faizati Nangis usai Divonis tapi Bebas, Singgung Keadilan di Indonesia

Nasional
1 hari lalu

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Nasional
1 bulan lalu

Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Lepaskan Laras Faizati cs, Berharap Besok Bebas

Nasional
4 bulan lalu

Ternyata Ini Alasan Laras Faizati Posting Ajakan Bakar Mabes Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal