Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati Contoh Manfaat KUHP dan KUHAP Baru

Achmad Al Fiqri
Laras Faizati di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Foto: Puteranegara Batubara)

Hakim menilai Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.

Meski begitu, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Hakim memerintahkan agar Laras dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Namun, Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun untuk tidak kembali melakukan tindak pidana.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah ini putusan diucapkan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Laras Faizati Nangis usai Divonis tapi Bebas, Singgung Keadilan di Indonesia

Nasional
24 jam lalu

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Nasional
1 bulan lalu

Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Lepaskan Laras Faizati cs, Berharap Besok Bebas

Nasional
4 bulan lalu

Ternyata Ini Alasan Laras Faizati Posting Ajakan Bakar Mabes Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal