Hakim menilai Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.
Meski begitu, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Hakim memerintahkan agar Laras dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Namun, Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun untuk tidak kembali melakukan tindak pidana.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah ini putusan diucapkan," ujarnya.