Komisi IX DPR Dukung Penangguhan Sementara Pengiriman TKI ke Malaysia

Carlos Roy Fajarta
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena mendukung moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR mendukung rencana pemerintah terkait moratorium atau penangguhan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Hal ini menyusul adanya pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia

“Otoritas Malaysia terus melakukan pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia dengan menggunakan sejumlah saluran perekrutan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, Jumat (15/7/2022).

Padahal, Malaysia dan Indonesia sebelumnya telah menyepakati menggunakan sistem satu kanal atau One Channel System untuk penempatan tenaga kerja. Melki menilai, pelanggaran tersebut mencederai kerja sama kedua negara.

“Dan tentunya berpotensi melanggar hak pekerja dan mengancam keselamatan para pekerja Indonesia yang bekerja di Malaysia,” tuturnya.

Pada bulan April 2022, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia Sektor di Domestik di Malaysia. Ada lima kriteria yang harus pihak Malaysia penuhi dalam mempekerjakan TKI.

Salah satu kriteria dalam MoU tersebut yakni memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan TKI di Malaysia. Perjanjian itu juga memastikan bahwa mekanisme perekrutan TKI lainnya tidak diperbolehkan.

“Malaysia harusnya menghormati perjanjian kedua negara, yang dibuat untuk meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia,” ucap Melki.

Komisi IX DPR yang membidangi urusan Ketenagakerjaan itu pun mendorong agar pemerintah bersikap tegas terhadap Malaysia atas pelanggaran ini. Sebab cara-cara yang digunakan Negeri Jiran tersebut, menurut Melki akan menyulitkan pemerintah dalam memantau dan melindungi pekerja migran.

“Apalagi selama ini banyak terjadi kasus tragedi kemanusiaan yang dialami oleh pekerja migran di Malaysia. Hak-hak pekerja migran untuk memperoleh upah sesuai ketentuan dan perlindungan di Malaysia juga masih jauh panggang dari api,” ucap Legislator dari Dapil NTT II itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Destinasi
6 jam lalu

Liburan ke Malaysia Semakin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%

Seleb
12 jam lalu

Viral Penyanyi AS Brittany Porter Bongkar Rahasia Kelam Sultan Kelantan Muhammad V!

Seleb
14 jam lalu

Tragis! Sultan Kelantan Muhammad V Ceraikan Istri usai Keguguran

Nasional
2 hari lalu

Duh! Kemenkes Sebut Masih Ada 36 Kecamatan Belum Punya Puskesmas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal