Yusril menyampaikan laporan itu berbentuk rekomendasi yang pada intinya akan melakukan amandemen terhadap Undang-undang Polri. Dengan demikian jika rekomendasi telah diberikan, maka pemerintah wajib melakukan revisi UU Polri.
"Ya setelah itu disampaikan kepada Presiden, maka mau tidak mau, harus segera dirumuskan rancangan UU tentang amandemen terhadap UU kepolisian yang ada sekarang," tandas dia.