Komisi VIII DPR dan Menag Rapat Bahas Haji 2023, Kuota Tambahan Harus Dimanfaatkan untuk Kurangi Antrean

Widya Michella
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. Penambahan kuota haji harus dibarengi dengan peningkatan layanan bagi jemaah. ( Foto: DPR).

Waktu tunggu antrean haji di Indonesia di setiap provinsi berbeda-beda. Lama antrean haji ada yang hanya 9 tahun, tapi ada pula provinsi yang mencapai 46 tahun lamanya.

Pada tahun 2022, oemerintah Arab Saudi menerapkan batasan usia jemaah haji harus di bawah 65 tahun guna meminimalkan penularan Covid-19. Akibatnya, banyak calon jemaah haji terpaksa tertunda sementara untuk menunaikan rukun islam yang kelima tersebut. 

Namun tahun ini kebijakan batasan usia jemaah itu telah dicabut sehingga calon jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun akan diberangkatkan sesuai nomor porsi keberangkatan. Komisi VIII DPR telah meminta kepada Kemenag agar penambahan kuota haji tahun ini diprioritaskan untuk jemaah haji lanjut usia (lansia) dan pendamping lansia.

“Banyak calon jemaah yang kemarin gagal berangkat saat pandemi karena masalah aturan usia. Mereka sudah menunggu bertahun-tahun, jadi memang sudah seharusnya diprioritaskan,” jelas Ace.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Doa Bangsa untuk Sumatra, Menag Minta Masyarakat Hentikan Pola Pikir Eksploitatif terhadap Alam

Nasional
7 hari lalu

16 Lansia Tewas karena Kebakaran, DPR Minta Evaluasi Seluruh Panti Jompo

Nasional
10 hari lalu

Kabar Baik, Jemaah Korban Bencana Sumatra Dapat Kelonggaran Lunasi Biaya Haji 2026

Nasional
13 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar: Natal Momentum Wujudkan Solidaritas Nyata bagi Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal