Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan dan Panduan terkait Umrah Mandiri 

Felldy Aslya Utama
Komisi VIII DPR meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan dan panduan pelaksanaan umrah mandiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Panduan yang jelas akan sangat membantu jemaah yang ingin berumrah secara mandiri. Jangan sampai pelaksanaan umrah tidak sah secara syariat dan merugikan jamaah hanya karena kekeliruan teknis, seperti pengambilan miqat, tata cara ibadah, atau ketentuan barang bawaan,” kata dia.

Legislator PKB tersebut menegaskan, meski dilakukan secara mandiri, keselamatan jemaah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta atase haji di Arab Saudi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum berangkat. 

“Kami berharap masyarakat bijak mempelajari tata pelaksanaan umrah dan semua ketentuannya. Jangan sampai aspek sah ibadah terabaikan hanya karena ingin melaksanakan secara mandiri,” ucap Ashari.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Umrah Mandiri Kini Legal, DPR Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan

Nasional
7 hari lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Nasional
2 bulan lalu

13 Asosiasi Tolak Legalisasi Umrah Mandiri, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

DPR Sebut Masa Tinggal Jemaah Haji 41 Hari Terlalu Lama: Sebulan Cukup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal