Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan dan Panduan terkait Umrah Mandiri 

Felldy Aslya Utama
Komisi VIII DPR meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan dan panduan pelaksanaan umrah mandiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan dan panduan pelaksanaan umrah mandiri. Hal tersebut penting agar penyelenggaraan ibadah tetap sesuai syariat, menjamin keselamatan, serta kenyamanan jemaah.

Anggota Komisi VIII DPR Ashari menuturkan, dengan adanya izin pelaksanaan umrah mandiri menunjukkan pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk beribadah sesuai regulasi baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. 

"Namun, pemerintah perlu segera menerbitkan panduan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap memenuhi syarat sahnya, serta memastikan jemaah beribadah dengan sehat, nyaman, dan selamat,” ucap Ashari, Selasa (28/10/2025).

Dia menambahkan, sistem pelaksanaan umrah kini harus melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk untuk pemesanan hotel yang wajib terdaftar dalam aplikasi tersebut. 

Karena itu, Kementerian Agama perlu menyesuaikan kebijakan dan menyiapkan regulasi pendukung agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan tersebut dengan mudah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Umrah Mandiri Kini Legal, DPR Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan

Nasional
3 hari lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Nasional
2 bulan lalu

13 Asosiasi Tolak Legalisasi Umrah Mandiri, Ini Alasannya

Nasional
32 menit lalu

Asosiasi Travel Resah usai Umrah Mandiri Legal, Ini Respons Wamenhaj

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal