JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan dan panduan pelaksanaan umrah mandiri. Hal tersebut penting agar penyelenggaraan ibadah tetap sesuai syariat, menjamin keselamatan, serta kenyamanan jemaah.
Anggota Komisi VIII DPR Ashari menuturkan, dengan adanya izin pelaksanaan umrah mandiri menunjukkan pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk beribadah sesuai regulasi baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
"Namun, pemerintah perlu segera menerbitkan panduan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap memenuhi syarat sahnya, serta memastikan jemaah beribadah dengan sehat, nyaman, dan selamat,” ucap Ashari, Selasa (28/10/2025).
Dia menambahkan, sistem pelaksanaan umrah kini harus melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk untuk pemesanan hotel yang wajib terdaftar dalam aplikasi tersebut.
Karena itu, Kementerian Agama perlu menyesuaikan kebijakan dan menyiapkan regulasi pendukung agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan tersebut dengan mudah.