JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR mengungkapkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum bisa disahkan dalam waktu dekat. Apa alasannya?
Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania menyampaikan RUU tersebut sudah memasuki tahap II di Baleg DPR. Sementara, Komisi VIII DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung," kata Dini kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dia berharap revisi ini bisa mengubah tata kelola haji secara total. Menurutnya, layanan haji harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji).
"Ini adalah momentum perbaikan menyeluruh dari sistem yang selama ini penuh kendala," ujarnya.
RUU ini, kata dia, akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang tetap independen. Komisi VIII DPR ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan.