JAKARTA, iNews.id - Komisi XIII DPR telah mendengarkan pengaduan keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (30/9/2025). Salah satu kesimpulan rapat yakni meminta kematian Arya Daru diusut ulang.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan pengusutan ulang bisa diawali dengan mengekshumasi jenazah Arya Daru.
"Informasi yang kita peroleh, yang kami peroleh dari kuasa hukum dan juga dari Kementerian HAM, di dalam hal ini Direktur Perlindungan HAM, menyampaikan bahwa ada hal-hal yang kejanggalan antara laporan dari kepolisian, dari pihak penyidik dengan fakta-fakta yang diperoleh gitu," kata Hugo kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Sambil menunggu adanya tindakan ekshumasi ini, dia juga meminta Kemlu hingga Kementerian HAM mengawal perkara tersebut.
"Ya makanya tadi kita sudah bikin kesimpulan supaya mendesak ini, supaya dilakukan ekshumasi dan kita minta supaya juga dari Kementerian Luar Negeri, yang adalah lingkungan, Menteri Luar Negeri dalam hal ini atasan daripada almarhum Daru dan juga kementerian HAM untuk juga ikut terlibat bertanggung jawab terhadap kepergian meninggalnya almarhum," sambungnya.
Dia menilai dibukanya kembali kasus Arya Daru bisa memberikan kepastian terhadap keluarga yang tinggalkan. Sebab, selama ini keluarga Arya Daru selalu mencari-cari keadilan.