Komnas HAM Minta DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law

Riezky Maulana
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri). (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah penanganan pandemi covid-19 (virus corona) yang membutuhkan perhatian seluruh elemen bangsa. Penundaan itu karena RUU tersebut memiliki berbagai kelemahan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memaparkan, beberapa kelemahan itu di antaranya menurunkan standar hidup layak dan adil warga negara, mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Berdasarkan kajian Komnas HAM, substansi RUU Cipta Kerja masih memiliki berbagai catatan dan kelemahan, baik aspek paradigmatik dan aspek substanstif yang berpotensi menganggu upaya pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/4/2020),

Perubahan paradigmatik dalam politik, menurut Choirul, yaitu penghukuman yang diskriminatif serta tidak memberikan efek jera kepada korporasi yang melanggar hukum. "Komnas HAM berharap DPR dan/atau pemerintah membuka RUU Cipta Kerja dan memastikan akses bagi publik untuk menegakkan asas transparansi, partisipasi dan akuntabilitas," ujarnya.

Choirul mengatakan, salah satu elemen paling esensial dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pasal 5 ayat (1) huruf g yaitu, mengatur asas keterbukaan yang berkaitan dengan partisipasi publik. "Namun, hal ini tidak dipenuhi di dalam perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja," kata Choirul Anam.

Sedangkan Baleg DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah sebelum masuk dalam agenda pembahasan RUU Cipta Kerja. Dalam raker itu akan didengarkan pendapat pemerintah untuk mengetahui ada tidaknya perubahan atau ada pendapat lain terkait RUU tersebut.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Bahkan, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) akan membentuk panitia kerja (panja) dalam waktu dekat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
19 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
20 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
21 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal