Komnas HAM Minta Kapolda Metro Cabut Status Tersangka Cho Yong Gi: Jadi Preseden Buruk Demokrasi Kita

Achmad Al Fiqri
Mahasiswa UI Cho Yong Gi jadi tersangka kasus demo. Komnas HAM meminta agar status tersebut dicabut (dok. istimewa)

Anis pun menyarankan kepolisian menggunakan pendekatan restoratif justice ketimbang pidana dalam menangani pengunjuk rasa.

"Apalagi memproses hukum, mentersangkakan para peserta aksi yang selama ini menjalankan haknya dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan mendorong adanya suatu kebijakan yang lebih perspektif HAM," pungkas Anis.

Sekedar informasi, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo ricuh Hari Buruh atau May Day di depan Gedung DPR. Salah satu tersangka adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Cho Yong Gi.

Plh Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional (HMPI) UI Emir Chairullah menyayangkan penetapan tersangka mahasiswa Program Studi (Prodi) Filsafat UI tersebut. 

Emir mendesak polisi agar Cho Yong Gi segera dibebaskan dan lepas dari status tersangka tersebut. Menurutnya, Cho Yong Gi saat aksi demonstrasi bertugas sebagai tim medis.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 jam lalu

Ngaku Dipecat usai Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Mengadu ke Komnas HAM

4 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

7 hari lalu

Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Komnas HAM: Contoh Nyata Negara Lindungi HAM

12 hari lalu

Amankan Demo Buruh dan Mahasiswa di Jakarta, Polri Penuhi 26.386 Personel Gabungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal