Komnas HAM Respons Fadli Zon soal Tak Ada Pemerkosaan 1998: Tidak Tepat!

Achmad Al Fiqri
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Foto: Migrant Care)

"Pada 11 Januari 2023 setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, Presiden mengakui peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat. Dan pada 15 Maret 2023 presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat," kata Anis.

"Selanjutnya pada 11 Desember 2023 keluarga korban peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," pungkas Anis.

Sebelumnya, Sebelumnya, Fadli Zon memberikan penjelasan usai dikritik lantaran menyatakan tidak terdapat bukti pemerkosaan massal yang terjadi pada 1998. 

Dia mengatakan laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah hanya menyebut angka. Laporan itu tanpa didukung data terkait nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, atau pun pelaku.

"Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri," ujar Fadli dalam unggahan akun X @fadlizon, Senin (16/6/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Bambang Pacul Ungkap PDIP bakal Tulis Ulang Sejarah, Tandingi Pemerintah

Nasional
5 bulan lalu

PDIP Sentil Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998, Ingatkan Pidato BJ Habibie

Nasional
5 bulan lalu

Respons Istana soal Pernyataan Fadli Zon terkait Pemerkosaan Massal 1998

Nasional
5 bulan lalu

Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Pernyataan Tak Ada Pemerkosaan Massal 1998

Nasional
13 jam lalu

Fadli Zon Ungkap Gelar Pahlawan untuk Soeharto Lewati Kajian Panjang, Libatkan Sejarawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal