Komnas HAM Respons Fadli Zon soal Tak Ada Pemerkosaan 1998: Tidak Tepat!

Achmad Al Fiqri
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Foto: Migrant Care)

Anis mengatakan, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku penyidik pada 19 September 2003. Sementara itu, pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM) pada 2022.

"Pada 11 Januari 2023 setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, Presiden mengakui peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat. Dan pada 15 Maret 2023 presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat," kata Anis.

"Selanjutnya pada 11 Desember 2023 keluarga korban peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," pungkas Anis.

Sebelumnya, Sebelumnya, Fadli Zon memberikan penjelasan usai dikritik lantaran menyatakan tidak terdapat bukti pemerkosaan massal yang terjadi pada 1998. 

Dia mengatakan laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah hanya menyebut angka. Laporan itu tanpa didukung data terkait nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, atau pun pelaku.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Bambang Pacul Ungkap PDIP bakal Tulis Ulang Sejarah, Tandingi Pemerintah

1 tahun lalu

PDIP Sentil Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998, Ingatkan Pidato BJ Habibie

1 tahun lalu

Respons Istana soal Pernyataan Fadli Zon terkait Pemerkosaan Massal 1998

1 tahun lalu

Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Pernyataan Tak Ada Pemerkosaan Massal 1998

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal