Komnas HAM Tegaskan Bupati Langkat Pekerjakan Penghuni Kerangkeng Tanpa Diupah

Arie Dwi Satrio
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam(Foto: Humas Komnas HAM)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah mempekerjakan penghuni kerangkeng di ladang sawit miliknya tanpa diupah. Terbit Rencana diduga telah melakukan perbudakan modern.

"Ya, yang bekerja di pabrik sawit, kami sudah cek pabriknya. Iya (bekerja tanpa dibayar)," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Komnas HAM bakal menindaklanjuti pengakuan Terbit Rencana Perangin Angin hari ini ke sejumlah pihak. Salah satunya, dengan meminta masukan dari berbagai ahli, terutama soal dugaan perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Minggu ini kami akan panggil ahli TPPO atau perbudakan modern, sehingga kita bisa melihat ini kasus perbudakan modern, TPPO, atau kasus yang lain, itu yang kami sedang uji," ujar Anam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Roy Suryo Cs Ngadu ke Komnas HAM soal Penetapan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
4 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional
4 bulan lalu

TNI Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta Demo Ricuh

Nasional
4 bulan lalu

Komnas HAM dan 5 Lembaga Lain Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Ricuh Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal