Komnas HAM Tegaskan Bupati Langkat Pekerjakan Penghuni Kerangkeng Tanpa Diupah

Arie Dwi Satrio
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam(Foto: Humas Komnas HAM)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah mempekerjakan penghuni kerangkeng di ladang sawit miliknya tanpa diupah. Terbit Rencana diduga telah melakukan perbudakan modern.

"Ya, yang bekerja di pabrik sawit, kami sudah cek pabriknya. Iya (bekerja tanpa dibayar)," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Komnas HAM bakal menindaklanjuti pengakuan Terbit Rencana Perangin Angin hari ini ke sejumlah pihak. Salah satunya, dengan meminta masukan dari berbagai ahli, terutama soal dugaan perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Minggu ini kami akan panggil ahli TPPO atau perbudakan modern, sehingga kita bisa melihat ini kasus perbudakan modern, TPPO, atau kasus yang lain, itu yang kami sedang uji," ujar Anam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Ngaku Dipecat usai Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Mengadu ke Komnas HAM

10 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

13 hari lalu

Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Komnas HAM: Contoh Nyata Negara Lindungi HAM

18 hari lalu

Amankan Demo Buruh dan Mahasiswa di Jakarta, Polri Penuhi 26.386 Personel Gabungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal